Hukum Romawi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Istilah hukum Romawi meliputi sistem hukum Romawi. Perkembangan hukum Romawi telah berlangsung selama ribuan tahun - dari Leges Duodecim Tabularum tahun 439 SM hingga Corpus Juris Civilis (528–35 AD) yang diperintahkan oleh Kaisar Yustinianus I. Undang-undang Yustinianus berlaku di Romawi Timur (331–1453), dan juga menjadi dasar hukum di Eropa, bahkan hingga ke Ethiopia, Jepang, dan bekas koloni negara-negara Eropa.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]