Pemerintahan sendiri

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pemerintahan sendiri (Inggris: self-goverment atau home rule) adalah kekuasaan dalam suatu wilayah (dalam konteks pembagian administratif) dari sebuah negara yang dipegang oleh pemerintahan daerah administratif yang "dilimpahkan" (didesentralisasikan) dari pemerintah pusat. Pemerintahan sendiri merupakan bentuk kepemimpinan sendiri pada tingkat kenegaraan.

Di Britania Raya, pemerintahan sendiri disebut juga devolusi atau daerah otonomi untuk negara-negara konstituennya—awalnya Irlandia, dan kemudian Skotlandia, Wales, dan Irlandia Utara. Di Amerika Serikat dan negara-negara lainnya yang berbentuk federasi negara-negara bagian, istilah tersebut merujuk kepada proses dan mekanisme pemerintahan sendiri yang dipegang oleh munisipalitas, kabupaten, atau unit pemerintahan lokal pada tingkat di bawah negara bagian federal (contohnya, negara bagian AS, dimana pada konteksnya lihat legislasi khusus). Istilah tersebut juga merujuk kepada sistem serupa dimana Greenland dan Kepulauan Faroe berasosiasi dengan Denmark.

Namun, pemerintahan sendiri tidak berbanding dengan federalisme. Sementara negara-negara bagian dalam sistem federal pemerintahan (contohnya Kanada, Republik Federal Jerman, Swiss, Brasil, Ethiopia dan Amerika Serikat) memiliki keberadaan konstitusional yang terawasi, sebuah sistem pemerintahan sendiri dibuat atas perintah legislasi dan dapat direformasi, atau bahkan dibubarkan oleh pencabutan atau amendemen dari legislasi hukum tersebut.

Bacaan tambahan[sunting | sunting sumber]